Tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan, 9 Januari 2021
PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN
LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Stephani
Patricia
191201061
Hut 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasih karunia-Nya. Karena atas berkat rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan.
Adapun judul yang akan dibahas
adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi”. Tugas ini merupakan syarat untuk
dapat mengikuti Ujian Akhir Semester dan merupakan syarat memenuhi nilai tugas
mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan. Penulis
mengucapkan terima kasih kepada bapak Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Tugas ini penulis buat dengan sebaik-baiknya. Penulis masih menyadari banyak kekurangan dalam penulisan tugas paper ini. Maka dari itu, penulis mohon maaf atas ketidaksempurnaan tugas laporan ini. Penulis juga sangat mengharapkan agar diberikan kritik dan saran sehingga dapat membantu penulis dalam pembuatan tugas paper selanjutnya.
Medan, 9 Januari 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hutan
sebagai sumberdaya alam (SDA) memiliki multifungsi yang sangat penting dari
kehidupan manusia, terutama secara global sebagai paru-paru dunia, penyerap
karbon (CO2) dan menghasilkan oksigen (O2). Disisi lain
upaya pelestarian hutan saat ini tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi
masyarakat di sekitar hutan. Tantangan yang dihadapi saat ini sebagian besar
hutan dalam kondisi terdegradasi yang menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi
sebagaimana peruntukannya dan menyebabkan terjadi lahan kritis. Kawasan Hutan
Produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil
hutan, yang bisa dieksploitasi hasil hutannya dengan cara tebang pilih maupun
tebang habis. Areal hutan yang ditetapkan sebagai Hutan Produksi harus memiliki
skor dibawah 125, dan areal tersebut tidak termasuk ke dalam kawasan lindung.
Undang-Undang
41 Tahun 1999 Pasal 17 mengamanatkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan
hutan dilaksanakan untuk tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan unit pengelolaan.
Menurut PP 34 Tahun 2002 Pasal 2, kegiatan pengelolaan hutan dilaksanakan pada
wilayah hutan dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK),
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP).
Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangannya. Kondisi hutan belakangan ini sangat memprihatinkan yang ditandai dengan meningkatnya laju degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi di bidang kehutanan, rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman, kurang terkendalinya illegal logging dan illegal trade, merosotnya perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Hutan Produksi dan Hutan Lindung bahwa Sulawesi Tenggara memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola, dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Menurut Pasal 3 bahwa Pengeloaan hutan lindung dan hutan produksi bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mecapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.
3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai
4. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.Dalam perlindungan dan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi yaitu Unit KPHL dan Unit KPHP, pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkunagn dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Perjanjian kerjasaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh unit KPH setelah mendapatkan pengesahan RPHJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah juga menetapkan jangka waktu izin, perpanjangan izin, pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi, peraturan mengenai pemberdayaan masyarakat, peraturan pembinaan dan pengawasan, serta larangan dan sanksi bagi yang melanggar peraturan daerah ini.
BAB III
ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Pada Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Hutan Produksi dan Hutan Lindung, pada saat berlakunya peraturan daerah ini, Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disebut RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan strategis berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau selama jangka benah pembangunan KPHL dan KPHP. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek atau yang selanjutnya disebut RPHJPd adalah rencana pengelolaan hutan berjangka waktu 1 (satu) tahun pada tingkat kegiatan operasional berbasis petak dan atau blok.
Pemnafaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hutan dilakukan pada seluruh wilayah KPH dengan fungsi pokok :
1. Hutan Lindung
2. Hutan Produksi
Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kawasan, pemnafaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil bukan kayu. Keguatan usaha pemanfaatan kawasan dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak menggunakan alat berat, dan lainnya.
Dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat diterbitkan izin pemanfaatan kayu/izin pemnafaatan hasil hutan bukan kayu dengan menggunakan ketentua-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) ini. Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangannya.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Saran
Sebaiknya perlu ditingkatkan lagi pengelolaan
dan pengamanan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang ada di Provinsi
Sulawesi Tenggara sehingga tidak ada lagi perambahan hutan yang dilakukan oleh
kelompok orang maupun perusahaan swasta. Selain itu, fungsi dari Hutan Produksi
dan Hutan Lindung haruslah benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya
sehingga tidak terjadi multifungsi maupun disfungsi hutan.
Masukan
Menurut saya Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hutan
Lindung Dan Hutan Produksi sudah baik dan memiliki arah-arah dan poin-poin yang
mumpuni untuk menjaga dan mengelola Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Namun
tentu saja walaupun peraturan ini sudah benar-benar baik susunannya, sebagai
masyarakat yang ada dan bertandang ke provinsi tersebut haruslah mengamalkan
dan merealisasikan peraturan tersebut. Demi mendapat hasil yang positif dan
mencegah kerusakan hutan, tentu pula perlu dilakukan pengawasan dan
perlindungan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sehingga terwujudlah fungsi dan
pengimplementasian peraturan daerah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Budiman A, Gunggung S, Enggar A. 2018. Karakteristik Sosial Ekonomi
Masyarakat Perambah dan Perubahan Penutupan Lahan Kawasan Hutan Produksi Air
Sambat REG 84 Di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu. Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. 7 (2)
: 71-72.
Taati, La. 2015. Analisis Komposisi dan Potensi Hutan Produksi di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala. Jurnal e-Katalogis. 3 (11) : 203-204.
Sumber Peraturan Daerah :

Wah mantap kak
BalasHapusMantap
BalasHapusBagus dan informatif kak
BalasHapuswah sangat informatif deh blog ini, saya suka
BalasHapuskeren banget stepaniii
BalasHapusMantap sangat informatif stepanii
BalasHapusKeren sekali kak
BalasHapusMantap bahh
BalasHapusWahh mantap
BalasHapusInformatif ya kak 👍
BalasHapusMantap sanak👍
BalasHapus